Gigi saya ditambal 2 tahun lalu tapi sekarang tambalannya lepas dan sakit lagi. Harus dicabut?
Pasien: Rizky, 58 tahun, Krian Sidoarjo
Jawaban drg. Agam Rosyidi, Sp.KG
Tambalan lepas tidak selalu berarti gigi harus dicabut. Jika kerusakan belum terlalu dalam, gigi bisa ditambal ulang dengan bahan yang lebih kuat. Jika lubangnya sudah mencapai saraf, mungkin perlu perawatan saluran akar terlebih dahulu, baru kemudian ditambal atau dipasang crown. Pencabutan adalah opsi terakhir jika gigi benar-benar tidak bisa diselamatkan.